HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
A. PENGERTIAN
Hukum adalah peraturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup
masyarakat (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang
tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dl
pengadilan).
Pranata adalah sistem tingkah laku sosial
yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku
itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan
masyarakat, institusi. Pembangunan adalah perubahan individu atau kelompok
dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Sehingga Hukum Pranata Pembangunan
merupakan suatu peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu
dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam bidang arsitektur Hukum Pranata
Pembangunan lebih berfokus pada peningkatan kesejahteraan hidup yang
berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang
terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti
pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur
pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi
kebutuhan bermukim.
Hukum Pranata Pembangunan memiliki
4 unsur, yaitu:
·
Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling
utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam
menentukan pengembangan pembangunan.
·
SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting
dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material
untuk proses pembangunan.
·
Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan
aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang
tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
·
Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama
dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat
proses pembangunan.
B. STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.
Legislatif
(MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.
Eksekutif
(Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI)
selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan, Jaksa yang melakukan
penuntutan
3.
Yudikatif
(MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan
Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg
kasuistik. Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.
Lawyer,
pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dsb
C. UUD HUKUM
PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG –
UNDANG NO. 4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. dalam Undang –
Undang tersebut terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
·
Ketentuan
Umum (12 pasal )
·
Asas
dan Tujuan ( 2 pasal )
·
Perumahan
( 13 pasal )
·
Pemukiman
( 11 pasal )
·
Peran
serta masyarakat ( 1 pasal )
·
Pembinaan
( 6 pasal )
·
Ketentuan
Pidana ( 2 pasal )
·
Ketentuan
lain-lain ( 2 pasal )
·
Ketentuan
Peralihan ( 1 pasal )
·
Ketentaun
Penutup ( 2 pasal )
BAB 1 berisi :
·
Fungsi
dari rumah
·
Fungsi
dari perumahan
·
Apa
itu pemukiman dan fungsinya
·
Satuan
lingkungan pemukiman
·
Prasarana
lingkungan
·
Sarana
lingkungan
·
Utilitas
umum
·
Kawasan
siap bangun
·
Lingkungan
siap bangun
·
Kaveling
tanah matang
·
Konsolidasi
tanah pemukiman
BAB
2 berisi :
Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara
lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil
dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri,
keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan
penataan perumahan dan pemukiman :
·
Memenuhi
kebutuhan rumah sabagai salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
·
Mewujudkan
perumahan danpemukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan
teratur
·
Memberi
arah pada pertumbuhan wilayah dan pesebaran penduduk yang rasional
·
Menunjang
pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang lainnya
BAB 3 tentang perumahan, berisi :
·
Hak
untuk menempati/memiliki rumah tinggal yang baik
·
Kewajiban
dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
·
Pembangunan
dilakukan oleh peilik hak tanah saja
·
Pembangunan
yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetujuan dari pemilik
tanah/ perjanjian
·
Kewajiban
yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah/perumahan
·
Pengalihan
status dan ha katas rumah yang dikuasai negara
·
Pemerintah
engendalikan harga sewa rumah
·
Sengketa
yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
·
Pemilik
rumah dapat beralih fan dialihkan dengan cara pewarisan
BAB 4 tentang pemukiman, berisi :
·
Pemenuhan
kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan Kawasan permukiman skala
besar yang terencana
·
Tujuan
pembangunan permukiman
·
Pelaksanaan
ketentuan dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
·
Program
pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana
lingkungan, dan utilitas umum
·
Penyelenggaraan
pengelolaan Kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik negara
·
Kerjasama
antara pengelola Kawasan siap bangun dengan BUMN
·
Diwilayah
yang ditetapkan sebagai Kawasan siap bangun pemerintah memberikan penyuluhan
dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
·
Ketentuan
yangwajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
·
Tahap-tahap
yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
·
Kegiatan-kegiatan
untuk meningkatkan kualitas permukiman
BAB 5 tentang peran serta masyarakat,
berisi :
·
Hak
dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan /
pemukiman
·
Keikutsertaan
dapat dilakukan perorangan / bersama
BAB 6 tentang pembinaan, berisi :
·
Bentuk
pembinaan pemerintah dalam pembangunan
·
Pembinaan
dilakukan pemerintah di bidang peumahan dan pemukiman
·
Pembangunan
perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
BAB 7 tentang ketentuan pidana, berisi :
·
Hukuman
yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja
ataupun karena kelalaian
·
Hukuman
dapat berupa sanksi pidana atau denda
BAB
8 tentang ketentuan lain-lain, berisi :
·
Penerapan
ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 tidak menghilangkan
kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan UU
·
Jika
kewajiban sebagaimana UU, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan
pemukiman makai zin usaha badan tersebut dicabut
BAB 9 tentang ketentuan peralihan, berisi
:
·
Pada
saat mulai berlakunya UU ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan
dan pemukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
UU ini, atau belum diganti atau diubah berdasarkan UU ini.
BAB 10 tentang penutup, berisi :
·
Peraturan
Pemerintahan Pengganti UU No. 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan
(Lembaga Negara Tahun 1962 No. 40 Tambahan Lembaga Negara No. 2476) menjadi UU
Lembaran Negara Tahun 1964 No. 3
·
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2
tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
D.
CONTOH HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
CONTOH 1
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN
RUMAH SAKIT
Antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari Senin
tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya,
Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini
bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut
sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan
Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Pihak
pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang pembiayaannya
ditanggung oleh pihak kedua dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal
berikut ini :
(Setelah
itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan
kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu
pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan
pelanggaran kontrak kerja,dsb)
CONTOH 2
Kontrak
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Makan
Pada hari ini, Sabtu 5 Maret
2012 kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Po. Sejahtera
Alamat : Jl. Letnan Marzuki
No. 015/092 Talang Jawa
Telepon : (0731) 325433
Selanjutnya disebut sebagai
Pihak Kesatu.
Nama : Suprayitno
Alamat : Jl. Srikatun No. 53/108
Alamat : Jl. Srikatun No. 53/108
Telepon : 0813 2245 7865
Selanjutnya disebut sebagai
Pihak Kedua.
Pihak
Kesatu dan Pihak Kedua secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan
secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Para
Pihak dalam kedudukannya masing-masing terlebih dahulu menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
BAHWA,
Pihak Kesatu bermaksud untuk membangun Rumah Makan yang beralamat di Jl. Lintas
Prabumulih.
BAHWA,
Pihak Kedua selaku pemborong bersedia untuk membangun Rumah Makan tersebut
sesuai dengan keinginan Pihak Kesatu.
Dengan
ini Pihak Kesatu menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu
Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Makan kepada Pihak Kedua
dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal
tersebut di bawah ini.
PASAL 1
OBJEK BANGUNAN
OBJEK BANGUNAN
Pihak
Kesatu akan membangun rumah makan di Jl. Lintas Prabumulih dengan luas 50 m x
40 m dengan bantuan pekerja dari Pihak Kedua.
PASAL 2
GAMBARAN
BANGUNAN
Pihak
Kesatu akan membnagun rumah makan berbentuk rumah Padang dengan ruang makan,
kamar mandi laki-laki dan perempuan masing-masing 5 buah, dapur, tempat
istirahat, mushola, mini market, kantin serta tempat parkir.
PASAL 3
TUGAS
PEKERJAAN
Pihak
Kesatu mamberikan tugas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima tugas untuk
malaksanakan pekerjaan Rumah Makan yang beralamat tersebut diatas dengan luas
2000 m2.
PASAL 4
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan membangun rumah
makan meliputi:
Pekerjaan bangunan berupa
pondasi batu sungai.
Pekerjaan dinding sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan lantai keramik sesaui dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan plafon sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan atap sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan pipa pembuangan sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan pengecatan sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan finishing sesuai dengan gambar ynag ada dan disepakati.
Pekerjaan dinding sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan lantai keramik sesaui dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan plafon sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan atap sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan pipa pembuangan sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan pengecatan sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan finishing sesuai dengan gambar ynag ada dan disepakati.
PASAL 5
KEWAJIBAN
dan TANGGUNG JAWAB
Pihak
Kedua harus melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana yang terperinci dalam
Pasal 3 surat perjanjian kontrak kerja ini, sesuai dengan keinginan Pihak
Kesatu sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan benar. Pihak
Kesatu berkewajiban untuk membayar biaya Pekerjaan Rumah Makan yang beralamat
di Jl. Lintas Prabumulih sesuai dengan ketentuan Para Pihak.
PASAL 6
JUMLAH
BIAYA PEKERJAAN
Pihak
Kesatu akan membayar biaya Pekerjaan Pembangunan Rumah Makan yang beralamat
tersebut diatas kepada Pihak Kedua yang besarnya sesuai dengan hasil negosiasi,
yaitu Satu Milyar Rupiah.
PASAL 7
KOMSUMSI
Pihak
Kesatu tidak akan memberikan biaya komsumsi setiap harinya, karena biaya
komsumsi tersebut telah termasuk dalam upah.
PASAL 8
CARA
PEMBAYARAN
Pembayaran
biaya tersebut diatas akan dibayar menurut angsuran dan kemajuan pekerjaan
fisik bangunan yang dicapai oleh Pihak Kedua dan atau dikurangi dengan jumlah
pembayaran perminggu Pihak Kesatu ke Pihak Kedua yang dibuktikan dengan
kwitansi pembayaran dan disetujui oleh Pihak Kesatu serta disesuaikan dengan
luas bangunan yang sudah dikerjakan oleh Pihak Kedua.
Apabila
Pihak Kesatu tidak mampu menyiapkan dana untuk merampungkan pekerjaan maka
Pihak Kedua tetap dibayar upah pekerjaannya berdasarkan jumlah luasan dikalikan
dengan harga permeter bujur sangkar yang telah disepakati di Pasal 4.
PASAL 9
JANGKA
WAKTU PELAKSANAAN
Pihak
Kedua akan melaksanakan seluruh pekerjaan yang tercantum dalam Pasal 2
perjanjian ini sesuai dengan janka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai
tanggal 5 Maret 2012 sampai September. Dengan ketentuan ketersediaan dana oleh
Pihak Kesatu.
PASAL 10
DENDA dan
SANKSI
Apabila
Pihak Kedua terlambat melaksanakan penyerahan pekerjaan tepat pada waktu yang
telah ditetapkan dalam perjanjian ini maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar
10% dari keseluruhan kontrak borongan.
Apabila
Pihak Kedua melalaikan pekerjaan yang telah ditentukan didalam premis
perjanjian ini,maka Pihak Kedua dikenakan denda atas kelalaiannya sebesar Rp
1.000.000 untuk setiap kelalaiannya,dengan ketentuan pihak pertama tetap
diwajibkan untuk memperbaiki pekerjaan yang dilalaikannya.
PASAL 11
JUMLAH
PEKERJA
Pihak
Kedua boleh menambah jumlah pekerja. Namun, Pihak Kesatu tidak memberikan upah
tambahan atas penambahan jumlah pekerja tersebut.
PASAL 12
PENGALIHAN
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan
pekerjaan borongan tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan atau
diborongkan lagi pada pihak manapun juga dengan alasan apapun juga. Apabila
Pihak Kesatu melanggar kesepakatan tersebut maka Pihak Kedua dapat membatalkan
perjanjian ini tanpa memberitahukan terlebih dahulu pada Pihak Kesatu. Semua
kerugian yang timbul akibat perjanjian tersebut merupakan tanggung jawab
sepenuhnya Pihak Kesatu.
PASAL 13
PERUBAHAN
Apabila
pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan-perubahan
terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar
dari perjanjian yang telah disepakati oleh Para Pihak, maka Pihak Kedua wajib
membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp.
200.000/M2. (dua ratus ribu rupiah permeter persegi).
PASAL 14
PENGAWASAN
Pihak
Kesatu mengutus seorang wakil yang mendapat kuasa penuh untuk mengawasi
kegiatan pekerjaan pembangunan terhadap Pihak Kedua selama pekerjaan tersebut
berlangsung.
PASAL 15
MASA
PEMELIHARAAN
Masa
pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai pekerjaan/serah terima
hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan
bangunan.
Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Kesatu, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya. Namun, Pihak Kesatu dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 500.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Kesatu, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya. Namun, Pihak Kesatu dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 500.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
PASAL 16
KEADAAN MEMAKSA
Yang termasuk “Keadaan
Memaksa” adalah peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir)
Kebakaran
Perang huru-hara, pemogokan, pemberontakan dan epidemic
Keadaan memaksa hanya dianggap sah bilamana ada ketetapan resmi dari Pemerintah.
Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir)
Kebakaran
Perang huru-hara, pemogokan, pemberontakan dan epidemic
Keadaan memaksa hanya dianggap sah bilamana ada ketetapan resmi dari Pemerintah.
PASAL 17
RESIKO
Jika
hasil pekerjaan Pihak Kedua sebagian atau seluruhnya musnah diluar kesalahan
kedua belah pihak (akibat keadaan memaksa) sebagaimana tersebut dalam Pasal 8,
sebelum pekerjaan diserahkan kepada Pihak Kesatu dan Pihak Kesatu tidak lalai
untuk menerima/menyetujui hasil pekerjaan tersebut maka segala kerugian yang
timbul akibat keadaan itu sepenuhnya akan ditanggung oleh Pihak Kesatu. Jika
hasil pekerjaan Pihak Kedua sebagian atau seluruhnya rusak atau musnah akibat
kesalahan dan kelalaian dalam pekerjaan tersebut maka segala kerugian yang
timbul akibat keadaan itu, sepenuhnya akau ditanggung oleh Pihak Kedua.
PASAL 18
PERUBAHAN
ISI SURAT PERJANJIAN
Hal-hal
yang belum atau tidak tercantum dalam surat ini akan diselesaikan melalui
gerundingan dan surat menyurat yang tidak menyimpang dari isi surat perjanjian
ini,segala perubahan yang mungkin timbul terhadap surat perjanjian ini hanya
berlaku atas persetujuan kedua belah pihak dan akan dicantumkan secara tertulis
yang ditanda tangani kedua belah pihak yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 19
PERSELISIHAN
Bila
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak,maka pada dasarnya akan
diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Bila dengan cara musyawarah
tersebut belum dapat diatasi maka perselisihan itu akan diselesaikan melalui
jalur hukum.
PASAL 20
LAIN-LAIN
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini atau perubahan-perubahan
yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam
surat perjanjian tambahan (addendum) dan merupakan perjanjian yang tak
terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Demikianlah
surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang sama
kuatnya untuk Pihak Kesatu dan Pihak Kedua, ditanda tangani oleh kedua belah
pihak di Prabumulih pada hari,tanggal dan bulan serta tahun tersebut diatas.
Prabumulih, 5 Maret 2012
Pihak Kedua Pihak Kesatu,
CONTOH 3
PT. SEGAR ALAM
ABADI
Ruko Edelwis
Permai Blok AB3 No. 4 Jl. Raya Wangi Teh Melati Km. 3,8 Bandung 670977
Telp. 022 332769
Fax. 022 332766 Mobile. 09762467925
Website:
www.segaralamabadi.com Email: info@segaralamabadi.com
No : 018/PTSAA/09/20161
Hal : Permohonan Izin
Mendirikan Bangunan
Lampiran : 1 (satu) berkas
Yth.
Kepala Badan Peayanan
Perizinan Terpadu
Jalan Kayu Putih 3 Raya
No. 45 – 47
Kota Bandung
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama : Muliawati Caroline
Gilbert
Jenis Kelamin : Perempuan
No. KTP : 329075900002
Tempat/tanggal lahir : Bandung, 15 November 1980
Alamat : Jalan Gajah Putih
3 No. 10A RT. 01 RW. 15 Kelurahan Bunga Teratai Kecamatan Desa Indah Kota
Bandung
Dengan
ini mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk keperluan Tempat
untuk Kantor yang berlokasi di Jalan Melati Putih Gg. Mawar No. 10B RT. 02 RW.
05 Kelurahan Melodi Indah, Kecamatan Musik Kaler Kota Bandung 32989. Dengan
spesifikasi bangunan adalah memiliki luas tanah 1000 meter persegi dan luas
bangunan 600 meter persegi dengan memiliki 2 (dua) tingkat lantai.
Unntuk
melengkapi permohonan izin ini, bersama surat ini juga kami lampirkan surat –
surat yang diperlukan.
Demikian
surat ini kami buat. Atas perhatian dan kerjasama Bapak Ibu, kami ucapkan
terima kasih dan harap maklum.
Bandung, 6 September 2016
Pemohon,
Muliawati Caroline Gilbert
Direktur Utama
PT. Segar Alam Abadi
E. KESIMPULAN
Jadi dengan adanya Hukum Pranata
Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dari setiap individu untuk
melakukan interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan perbedaan pendapat serta
dapat terbentuk solidaritas sosial.
Komentar
Posting Komentar