RUMAH SUSUN UNTUK KALANGAN MENENGAH KEBAWAH
HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN
FAHMI ACHMAD
(22317060)
JURUSAN ARISTEKTUR
FAKULTAS TEKNIK
SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2019
RUMAH SUSUN UNTUK KALANGAN MENENGAH
KEBAWAH PENGERTIAN
Rusun
Rumah
Susun menurut kamus besar Indonesia yaitu bangunan untuk tempat tinggal,
sedangkan pengertian susun yaitu seperangkat barang yang diatur secara
bertingkat. Jadi pengertian Rumah Susun adalah bangunan untuk tempat tinggal
yang diatur secara bertingkat.
Rusunami dan Rusunawa
Rusunami
merupakan akronim dari rumah susun sederhana milik, sedangkan rusunawa
merupakan akronim dari rumah susun sederhana sewa. Perbedaan antara Rusunami
dan Rusunawa adalah jika pada Rusunami pengguna tangan pertama adalah pembeli
dari pengembang, pada Rusunawa pengguna menyewa dari pengembang. Beberapa
pengembang sering menggunakan istilah apartement bersubsidi untuk merujuk pada
rusunami. Hal ini disebabkan untuk merujuk pada rusunami. Hal ini disebabkan
karena pemerintah memberikan subsidi kepada pembeli yang memenuhi syarat
tertentu.
Pengertian
rumah susun sederhana sewa, yang selanjutnya disebut rusunawa
berdasarkan PERMEN No.14/ 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun
Sederhana sewa yaitu bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu
lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara
fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuansatuan
yang masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta
dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai
hunian.
Jenis-Jenis RUSUN :
1.
Rumah
Susun Umum : dibangun untuk memenuhi kebutuhan perumahan di
kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.Rusun ini memiliki 2 jenis yaitu
RUSUNAMI (Rumah Sususn Umum Milik) yang kepemilikannya berada di tangan pertama
yang membeli unit rusun dari pengembang.Para pengembang lebih memilih pemakaian
istilah Apartemen bersubsidi untuk rusunami.Sedangkan RUSUNAWA(Rumah Susun Umum
Sewa)penggunanya harus menyewa dari pengembang.
2.
Rumah
Susun Khusus : dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus
3.
Rumah
Susun Negara : dimiliki negara dan menjadi tempat tinggal bagi para
pegawai negeri untuk menunjang pekerjaannya.
4.
Rumah
Susun Komersial : dibangun untuk mendapatkan
keuntungan.Seperti apartemen,kondominium, flat,dll.
Subsidi
Istilah
lain yang sering diusung oleh para pengembang untuk rusunami adalah Apartemen
Bersubsidi. Pengembang lebih senang menggunakan istilah apartemen daripada
rusun karena konotasi negatif yang melekat. Sedangkan penambahan kata
bersubsidi disebabkan karena pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli
rusunami jika memenuhi syarat. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat
membeli rusunami namun tidak mendapatkan subsidi.
Jenis Subsidi
Ada banyak
subsidi yang diberikan pemerintah untuk meringankan dan menarik masyarakat
untuk membeli rusunami. Beberapa diantaranya adalah:
1.
Subsidi Selisih Bunga hingga maksimum 5%
(sesuai golongan)
2.
Bantuan Uang Muka hingga maksimum 7 juta
(sesuai golongan)
3.
Bebas PPN
Syarat Subsidi
Sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/
2007, kelompok sasaran penerima subsisidi adalah:
Keluarga/rumah
tangga yang baru pertama kali memiliki rumah dan baru pertama kali menerima
subsidi perumahan (dibuktikan oleh surat pengantar dari keluraha Gaji pokok
pemohon atau pendapatan pokok pemohon perbulan maksimum 4,5 juta Memiliki NPWP
Undang undang mengenai rumah susun
UU NO 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
Pasal 1
angka 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun
Pasal 1
angka 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun merumuskan bahwa
rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu
lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian yang distrukturkan secara
fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan
satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah,
terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama.
Pasal 1
angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun merumuskan bahwa
bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara terpisah tidak
untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuansatuan rumah susun.
Penjelasan Pasal 25 ayat 1 undang-undang tersebut memberi contoh bagian bersama
adalah antara lain : pondasi, kolom, balok, dinding, lantai, atap, talang air,
tangga, lift, selasar, saluran-saluran, pipa-pipa, jaringan- jaringan listrik,
gas dan teleko munikasi.
CONTOH RUMAH SUSUN DIJAKARTA
RUSUN KS TUBUN
Lokasi : akarta
Barat, RT.3/RW.1, Kota Bambu Sel., Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta 11420 (DEKAT STASIUN TANAH ABANG)
KOTA YANG SUDAH MENERAPKAN RTH 30 % DARI
LUAS WILAYAHNYA
PENGERTIAN RTH
Ruang
Terbuka Hijau atau disingkat RTH merupakan suatu bentuk
pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan
tanaman.
Ruang terbuka
hijau yang ideal adalah 40% dari luas wilayah, selain sebagai sarana lingkungan
juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya
pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang
kelestarian air dan tanah.
Klasifikasi
bentuk RTH umumnya antara lain RTH Konservasi/Lindung
dan RTH Binaan. Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/ RDTR
Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk
menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:
1.
kawasan konservasi untuk kelestarian
hidrologis
2.
kawasan pengendalian air larian dengan
menyediakan kolam retensi
3.
area pengembangan keanekaragaman hayati
4.
area penciptaan iklim mikro dan pereduksi
polutan di kawasan perkotaan
5.
tempat rekreasi dan olahraga masyarakat
6.
tempat pemakaman umum
7.
pembatas perkembangan kota ke arah yang
tidak diharapkan
8.
pengamanan sumber daya baik alam, buatan
maupun historis
9.
penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui
pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya
10.
area mitigasi/evakuasi bencana dan
11.
ruang penempatan pertandaan (signage)
sesuai dengan peraturan
FUNGSI DAN MANFAAT
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi
ekologis:
memberi jaminan
pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota);
pengatur iklim
mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung
lancar;
1.
sebagai peneduh;
2.
produsen oksigen;
3.
penyerap air hujan;
4.
penyedia habitat satwa;
5.
penyerap polutan media udara, air dan
tanah, serta;
6.
penahan angin.
7.
Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:
8.
Fungsi sosial dan budaya:
9.
menggambarkan ekspresi budaya lokal;
10.
merupakan media komunikasi warga kota;
11.
tempat rekreasi; wadah dan objek
pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.
Fungsi
ekonomi:
1.
sumber produk yang bisa dijual, seperti
tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur;
2.
bisa menjadi bagian dari usaha pertanian,
perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
Fungsi
estetika:
1.
meningkatkan kenyamanan, memperindah
lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam,
maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan;
2.
menstimulasi kreativitas dan produktivitas
warga kota;
3.
pembentuk faktor keindahan arsitektural;
4.
menciptakan suasana serasi dan seimbang
antara area terbangun dan tidak terbangun.
Manfaat
langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat t a n gible
), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan
mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah)
Manfaat
tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat in t
a n gible ), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan
kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala
isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).
PERATURAN
MENGENAI RTH
UU
NO 26 TAHUN 2007 ( PENATAAN RUANG)
Peraturan tentang struktur ruang
dan prasarana
Peraturan tentang struktur ruang
dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayani kegiatan dalam skala
kabupaten.
Pemerintah kabupaten memiliki
wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah disahkan dalam
undang – undang.
Rencana tata ruang kabupaten memuat
rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang
bersangkutan.
Rencana tata ruang wilayah
kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk
kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
Peninjauan kembali atau revisi
terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan
pembangunan.
UU NO 26 TAHUN 2007 TENTANG RTH (
RUANG TERBUKA HIJAU)
Pada UU NO 26 TAHUN 2007 PASAL 17
memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran
sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Isi UU NO 26 TAHUN 2007 PASAL 17 :
Muatan rencana tata ruang mencakup
rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
Rencana struktur ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana
sistem jaringan prasarana.
Rencana pola ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi
daya.
Peruntukan kawasan lindung dan
kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang
untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan
keamanan.
Dalam rangka pelestarian lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan
kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran
sungai. Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan
antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan
dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 1 angka 31 Undang-Undang N0
26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau ( RTH )
sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengelompok yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah,
maupun yang sengaja ditanam.
Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau
(RTH) dapat dibagi menjadi 5:
1.Kawasan hijau pertamanan kota
2.Kawasan Hijau hutan kota
3.Kawasan hijau rekreasi kota
4.Kawasan hijau kegiatan olahraga
5.Kawasan hijau pemakaman
Tujuan pembentukan RTH di wilayah
perkotaan adalah :
1.
Meningkatkan mutu lingkungan hidup
perkotaan dan sebagai sarana pengamanan lingkungan perkotaan.
2.
Menciptakan keserasian lingkungan alam dan
lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat.
Beberapa faktor yang harus
diperhatikan dalam Pengelolaan RTH adalah :
1.
Fisik (dasar eksistensi lingkungan),
bentuknya bisa memanjang, bulat maupun persegi empat atau panjang atau
bentuk-bentuk geografis lain sesuai geotopografinya.
2.
Sosial, RTH merupakan ruang untuk manusia
agar bisa bersosialisasi.
3.
Ekonomi, RTH merupakan sumber produk yang
bisa dijual
4.
Budaya, ruang untuk mengekspresikan seni
budaya masyarakat
5.
Kebutuhan akan terlayaninya hak-hak
manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, indah dan
lestari
CONTOH
KOTA YANG SUDAH MENERAPKAN RTH 30% DARI LUAS WILAYAHNYA
SURABAYA
Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang
dimiliki Kota Surabaya hanya 26 persen dari total luas wilayah kota Surabaya
yang mencapai 333.063 kilometer persegi. Untuk itu, Pemerintah Kota Surabaya
bertekad untuk tetap membangun RTH-RTH baru yang sangat dibutuhkan untuk
menjaga keseimbangan lingkungan.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
mengatakan, beberapa tahun lalu luas RTH di Surabaya hanya sembilan
persen, lalu kemudian naik menjadi 12 persen, dan kini sebesar 26 persen.
Di dalam Undang Undang (UU) Nomor
26/2007 tentang penataan ruang mensyaratkan RTH pada
tentang penataan ruang mensyaratkan
RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. RTH
terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
Proporsi RTH publik pada wilayah
kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. “Saya menargetkan luas
RTH bisa di atas 30 persen sehingga Surabaya bisa lebih sejuk, minim polusi,
bebas banjir karena banyaknya resapan, juga wajah Surabaya menjadi lebih
indah, jelasnya.
Ke depan, sambung Risma, pemkot
menargetkan luas RTH di Surabaya dapat mencapai 35 persen. Karena dengan luas
RTH sebesar itu dapat menurunkan suhu udara rata-rata di Surabaya dari 34
derajat celcius menjadi 32 hingga 30 udara bisa 32-30 derajat celcius .
Pembuatan RTH ini tidak selalu
dalam bentuk taman, akan tetapi juga bisa berupa pembuatan waduk, penanaman
pohon di pinggir jalan, hingga tempattempat pembiakan bibit tanaman.
“Tahun ini kita membebaskan 2
hektar lahan untuk RTH. Dan diusahakan tahun ini akan ada banyak RTHRTH baru
yang lebih menyebar diberbagai wilayah di Surabaya,” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar